Transformasi Riset Menjadi HKI, Institut Bakti Nusantara dan Mitra Kampus Gelar Pelatihan Penulisan Paten

09 Maret 2026 Berita admin

Pringsewu, 09/03/2026 – Upaya mendorong hilirisasi hasil penelitian menjadi kekayaan intelektual yang bernilai strategis terus diperkuat melalui kegiatan ilmiah bertajuk “Transformasi Hasil Penelitian menjadi Aset Intelektual: Pelatihan Penyusunan Narasi Paten dan HKI.” Kegiatan ini menghadirkan para akademisi dan praktisi kekayaan intelektual dari berbagai perguruan tinggi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam menyusun deskripsi paten serta pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan ini menghadirkan Keynote Speaker Dr. Fauzi, M.Kom., M.E., Ak., CA, yang dalam paparannya menekankan pentingnya menjadikan hasil penelitian tidak hanya berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi juga bertransformasi menjadi aset intelektual yang memiliki nilai inovasi dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Dr. Fauzi menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mengembangkan budaya inovasi melalui penelitian yang berorientasi pada perlindungan kekayaan intelektual, paten, dan komersialisasi teknologi. “Penelitian yang dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa harus mampu memberikan dampak nyata. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan mengubah hasil riset menjadi paten dan HKI sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perguruan tinggi maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Pada sesi materi utama, Dr. apt. Uce Lestari, M.Farm dari Universitas Jambi menyampaikan materi tentang “Strategi Lolos Penulisan Deskripsi Paten dan Paten Sederhana.” Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai teknik penting dalam menyusun deskripsi paten yang sistematis, mulai dari penyusunan latar belakang invensi, klaim paten, hingga strategi agar dokumen paten dapat lolos proses pemeriksaan substantif.

Selanjutnya, Adelia Dwi Valentin, S.T., M.MT dari Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin Tangerang memaparkan materi “Hak Cipta vs Paten: Memahami Perbedaan Fundamental.” Ia menjelaskan bahwa banyak peneliti yang masih keliru dalam membedakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual, sehingga penting bagi akademisi memahami karakteristik antara hak cipta, paten, dan jenis HKI lainnya.

Materi berikutnya disampaikan oleh Muhamad Muslihudin, M.T.I dari Institut Bakti Nusantara, yang memandu peserta dalam praktik langsung penulisan deskripsi paten dan proses pendaftaran melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada laman resmi https://www.dgip.go.id/. Pada sesi praktik ini, peserta diberikan pemahaman teknis mengenai tahapan pendaftaran paten, mulai dari pembuatan akun, pengunggahan dokumen deskripsi paten, hingga proses pengajuan secara daring melalui sistem DJKI.

Kegiatan ilmiah ini dipandu oleh Dr. Salamun, M.Pd.I, selaku Direktur Pascasarjana STIT Pringsewu, yang berperan sebagai moderator dalam memandu jalannya diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Pelatihan ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari dosen, peneliti, mahasiswa, hingga perwakilan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah daerah. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya diskusi mengenai strategi perlindungan inovasi serta peluang komersialisasi hasil penelitian. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kolaborasi akademik lintas perguruan tinggi, yang didukung oleh berbagai institusi pendidikan tinggi, di antaranya Universitas Jambi, STIT Pringsewu, STEBI Tanggamus, STIE Trisna Negara OKU Timur Sumatera Selatan, Universitas Muhammadiyah A.R. Fachruddin Tangerang

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak hasil penelitian dari kalangan akademisi yang tidak hanya dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, tetapi juga terlindungi secara hukum melalui paten dan HKI, sehingga mampu mendorong inovasi nasional serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan.