Alamat

Jl. Wisma Rini, No.09 Pringsewu, Lampung

Pringsewu – Empat Kampus masing-masing Institut Bakti Nusantara (IBN), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pringsewu, STIT Tanggamus dan Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Tanggamus melakukan Penandatanganan Kerjasama dengan Badan Narkotika Nasioanal Kabupaten Tanggsmus, berlangsung di Aula Kampus IBN Pringsewu, Kamis (16/1/2025) kemarin.

Saat Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, S.Pd., M.Si. dalam sambutannya, menyampaikan, pentingnya kolaborasi dengan
institusi pendidikan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Peran perguruan tinggi sangat penting dalam membentuk agen perubahan yang mampu mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap ancaman narkoba dan mendukung visi Indonesia bebas narkoba.” kata Diani Indramaya, S.Pd., M.Si.

Semenrara itu, Rektor Institut Bakti Nusantara (IBN), Dr. Fauzi, menyatakan,Memorandum of Understanding (MoU) antara BNN Kabupaten Tanggamus dengan empat Perguruan tinggi ini, Dalam upaya memperkuat sinergi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pendidikan, Kegiatan ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas narkoba sekaligus mendukung pembentukan generasi muda yang berkualitas, cerdas, dan berkarakter.

Dikatakan Dr. Fauzi, bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen perguruan tinggi dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. “Sebagai lembaga pendidikan, kami tidak hanya fokus pada pengajaran akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter mahasiswa. Kerja sama ini akan membantu kami memperkuat upaya tersebut.”

Kesepakatan ini mencakup beberapa program kerja sama, di antaranya: Edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba melalui seminar, workshop, dan diskusi publik. Pelatihan bagi dosen dan mahasiswa untuk menjadi peer educator dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dan penelitian bersama terkait strategi pemberantasan narkoba di lingkungan pendidikan. Serta Penguatan regulasi internal kampus terkait pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. (Andoyo)

Artikel yang Disarankan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *